Setelah sukses membuat KartuKeluarga, selanjutnya aku membuat Akta Kelahiran si bocil. Proses pembuatan Akta kelahiran ternyata lebih mudah dan cepat, sehari jadi!.
Aku jadi kecewa dengan keluargaku yang tidak terlalu peduli dengan dokumen kependudukan. Hingga saat ini aku tidak dibikinin akta kelahiran loh, alasannya karena "yah namanya juga orang dulu, ga kepikiran bikin akta".
Jadi setiap kali ada acara yang mengharuskanku melampirkan akta kelahiran, aku selalu Kebingungan karena gak punya.
Dari kejadian ini aku gak mau kalau anakku kelak mengalami hal serupa sepertiku. Sudah saatnya kita melek dokumen diri dan kependudukan. Karena ini sangat penting!.
Tanpa Akta Kelahiran kita gak bisa Haji, bikin visa, mendaftar beasiswa, ikut pertukaran palajar dan lain sebagainya.
CARA MEMBUAT AKTA KELAHIRAN TERBARU 2020
Untuk membuat akta kelahiran kita harus datang ke Kecamatan atau tempat pembuatan akta kelahiran. Kamu cari tahu saja lokasinya karena tiap daerah beda-beda.
Berikut ini berkas-berkas yang wajib kita bawa pembuatan akta kelahiran.
Untuk formulir pelaporan kelahiran dapat di ambil di tempat pembuatan akta ya guys. Cntoh formulirnya tuh kayak gini :
-----
BERAPA BIAYA PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN?
Sebetulnya pembuatan akta kelahiran tidak dikenakan biaya sepeser pun. Namun, kalau bayi kita sudah berumur lebih dari 2 bulan dan belum dibuatkan akta, maka kita akan dikenakan denda sebesar Rp 10.000. Cukup terjangkau lah ya.
BERAPA LAMA PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN?
Proses pembuatan Akta Kelahiran cukup cepat guys, cuma sehari kok!. Kalau kasusku kemarin ngurus akta dipagi hari, siangnya sudah jadi.
SEKARANG KERTAS AKTA KELAHIRAN MENGGUNAKAN KERTAS HVS BIASA
Hal serupa juga terjadi saat kita membuat Kartu Keluarga. Kertasnya juga pakai HVS! Generasi kita makin kesini makin kesian ya, haha.
Walau bagaimana pun, kita harus segera bikin akta ya guys. Jangan sekali-kali pakai calo karena ngurus sendiri lebih asyik dan mudah.
0 Komentar